Komisi Informasi Pusat (KIP) Mewajibkan Alfamart Tranparansi Donasi, Tapi Alfamart Keberatan, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi foto : Youtube

Pada Senin (19/12/2016) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP) memutuskan pemilik jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), sebagai badan publik sehingga diwajibkan memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

Namun pengelola jaringan ritel Alfamart mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat tersebut.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12) seperti dilaporkan Antara.

Saat menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP, pihal Alfamart telah menjelaskan tidak relevan menyandang status badan publik.

Argumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 Ayat (3), yang menyebutkan badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi siaran pers.

Menurut Solihin, sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sistem keuangan donasi diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau 'point of sales' (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.

Keputusan KIP

Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat putusan sengketa informasi pada Senin (19/12/2016) yang mewajibkan gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat. Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih pada Maret 2016 lalu.

Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan SAT sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Lebih lanjut KIP mengatakan Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik. (yul)

Sumber: CNN Indonesia

Banner iklan disini