Awas Hoax, Sebarkan Foto PDIP ini, Seorang Ibu Ditangkap, Tapi Bilang “Peramal Masa Depan” Dilaporkan, Ibu ini ….
Moslemcommunity.net - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (37) yang diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan memuat baliho hoax terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konten tersebut dimuat di akun Facebook RS.
Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan ‘PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.’
“Kami meringkus satu orang pelaku hate speech atau ujaran kebencian atas postingan di akun Facebook di daerah Ciparay, Jawa Barat kemarin malam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber mendapati konten bernuansa ujaran kebencian di akun Facebook RS.
“Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang benada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia,” kata Argo.
Saat ini, wanita tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (liputan6, 21 Des 2017, 21:01 WIB)
Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Ulama Pamekasan ke Polisi
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dilaporkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.
Megawati dilaporkan atas dugaan penyebaran serta penghinaan terhadap golongan saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Pelaporan yang dilayangkan pengasuh Ponpes Al Islah, Mohamad Ali Salim, tersebut diterima polisi dengan nomor laporan polisi: LPB / 1447 / XI / 2017 / UM / JATIM.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan soal pidato Megawati tersebut.
‘Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya’.
‘Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya’.
“Kalimat inilah yang menurut korban sangat menyinggung perasaan umat Islam, terlebih umat Islam di pulau Madura,” ujar Frans saat dihubungi.
Saat ini polisi masih mencari unsur pidana dalam pelaporan terhadap Megawati ini.
“Ya pelaporan itu kan belum tentu pidana. Pelaporan nantinya akan diselidiki,” jelas Frans.
Megawati dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 156 tentang penyebaran permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (tribunnews.com, Rabu, 8 November 2017 19:28 WIB)
Sama-sama Ibu-ibu, sama-sama dilaporkan tetapi bedanya Ibu yang satu ditangkap dan diperiksa secara intensif sedangkan Ibu yang satunya tidak ditangkap dan tidak diperiksa secara intensif, bahkan Menuding Pelaporan Ulama Madura atas Megawati Bernuansa Politis.
Bernuansa Politis?
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mencurigai adanya kepentingan politik di balik pelaporan ulama Madura terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri ke kepolisian. Apalagi pelaporan dilakukan jelang Pilkada Jawa Timur.
”Itu kejadian sudah 10 Januari tahun 2017 lalu dan kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Jelas ada kepentingan politiknya,” kata Hasto seusai konsolidasi PDIP di Panti Marhein, Semarang, Kamis, (9/11).
Menurut Hasto, pelaporan terkait isi pidato Megawati saat HUT PDIP dilakukan dengan tujuan membenturkan dan membawa persoalan agama ke ranah politik. Dia menyebutkan, ada indikasi bahwa tindakan pelaporan itu merupakan respons atas kekhawatiran akan kedekatan PDIP dengan Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya di Jawa Timur. (jawapos.com, Jumat, 10 Nov 2017 02:36)
Laporan Megawati Kejadian 10 Bulan Dianggap Politis, Kasus Habib Rizieq 2 Tahun Diproses Hukum
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai pelaporan atas Megawati syarat kepentingan politik karena pidato Megawati sudah lama kenapa baru sekarang dilaporkan ke polisi.
“Laporan itu menunjukkan ada kepentingan-kepentingan politik. Kejadiannya 10 Januari 2017 lampau, kenapa saat ini dipersoalkan. Ada pihak-pihak yang mencoba membenturkan dan membawa persoalan agama dalam politik,” kata Hasto Kristiyanto di Panti Marhaen Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Kamis 9 November 2017. (TEMPO)
Seperti diberitakan, ulama dari Madura melaporkan Megawati ke Polda Jawa Timur pada Rabu, 8 November 2017. Megawati dilaporkan atas pidatonya di HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017 lalu.
Juru bicara Ulama Madura, Ustaz Saifudin mengatakan ulama Madura yang diwakili pengasuh Pondok Pesantren Al Ishlah, Pamekasan KH M Ali Salim melaporkan Megawati karena dalam pidato tersebut seakan-akan setelah hari kiamat tidak ada dan hanya peramal.
“Kiai setelah mendengar hal itu dari santri, akhirnya membuka Youtube dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi, walau agak terlambat,” katanya.
Kalau PDIP menilai pelaporan Megawati syarat kepentingan politik karena pidato Megawati Soekarno Putri terjadi sudah lama pada 10 Januari 2017 alias 10 BULAN…
Tapi kenapa Soekmawati Soekarno Putri melaporkan Habib Rizieq atas video ceramah Habib Rizieq yang terjadi 2 TAHUN lalu?
Pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein Sihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10/2016) atas tuduhan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila pada ceramahnya di Tabligh Akbar 2 tahun lalu.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/28/ofqu5w330-habib-rizieq-dilaporkan-atas-pernyataan-2-tahun-lalu
Bahkan saat HRS dilaporkan ke polisi oleh Soekmawati, PDIP mendukung untuk diproses hukum.
Habib Rizieq Diduga Lecehkan Pancasila, PDIP: Selesaikan Secara Hukum
http://www.rmoljakarta.com/read/2016/10/29/35367/Habib-Rizieq-Diduga-Lecehkan-Pancasila,-PDIP:-Selesaikan-Secara-Hukum-
NAHLOH!
Kalo kasus 10 bulan lalu disebut kepentingan politik. Kalo kasus 2 tahun disebut apa? AMAT SANGAT SUPER POLITIS? (portal-islam.id)
[http://news.moslemcommunity.net]
Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan ‘PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.’
“Kami meringkus satu orang pelaku hate speech atau ujaran kebencian atas postingan di akun Facebook di daerah Ciparay, Jawa Barat kemarin malam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber mendapati konten bernuansa ujaran kebencian di akun Facebook RS.
“Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang benada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia,” kata Argo.
Saat ini, wanita tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (liputan6, 21 Des 2017, 21:01 WIB)
Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Ulama Pamekasan ke Polisi
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dilaporkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.
Megawati dilaporkan atas dugaan penyebaran serta penghinaan terhadap golongan saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Pelaporan yang dilayangkan pengasuh Ponpes Al Islah, Mohamad Ali Salim, tersebut diterima polisi dengan nomor laporan polisi: LPB / 1447 / XI / 2017 / UM / JATIM.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan soal pidato Megawati tersebut.
‘Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya’.
‘Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya’.
“Kalimat inilah yang menurut korban sangat menyinggung perasaan umat Islam, terlebih umat Islam di pulau Madura,” ujar Frans saat dihubungi.
Saat ini polisi masih mencari unsur pidana dalam pelaporan terhadap Megawati ini.
“Ya pelaporan itu kan belum tentu pidana. Pelaporan nantinya akan diselidiki,” jelas Frans.
Megawati dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 156 tentang penyebaran permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (tribunnews.com, Rabu, 8 November 2017 19:28 WIB)
Sama-sama Ibu-ibu, sama-sama dilaporkan tetapi bedanya Ibu yang satu ditangkap dan diperiksa secara intensif sedangkan Ibu yang satunya tidak ditangkap dan tidak diperiksa secara intensif, bahkan Menuding Pelaporan Ulama Madura atas Megawati Bernuansa Politis.
Bernuansa Politis?
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mencurigai adanya kepentingan politik di balik pelaporan ulama Madura terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri ke kepolisian. Apalagi pelaporan dilakukan jelang Pilkada Jawa Timur.
”Itu kejadian sudah 10 Januari tahun 2017 lalu dan kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Jelas ada kepentingan politiknya,” kata Hasto seusai konsolidasi PDIP di Panti Marhein, Semarang, Kamis, (9/11).
Menurut Hasto, pelaporan terkait isi pidato Megawati saat HUT PDIP dilakukan dengan tujuan membenturkan dan membawa persoalan agama ke ranah politik. Dia menyebutkan, ada indikasi bahwa tindakan pelaporan itu merupakan respons atas kekhawatiran akan kedekatan PDIP dengan Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya di Jawa Timur. (jawapos.com, Jumat, 10 Nov 2017 02:36)
Laporan Megawati Kejadian 10 Bulan Dianggap Politis, Kasus Habib Rizieq 2 Tahun Diproses Hukum
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai pelaporan atas Megawati syarat kepentingan politik karena pidato Megawati sudah lama kenapa baru sekarang dilaporkan ke polisi.
“Laporan itu menunjukkan ada kepentingan-kepentingan politik. Kejadiannya 10 Januari 2017 lampau, kenapa saat ini dipersoalkan. Ada pihak-pihak yang mencoba membenturkan dan membawa persoalan agama dalam politik,” kata Hasto Kristiyanto di Panti Marhaen Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Kamis 9 November 2017. (TEMPO)
Seperti diberitakan, ulama dari Madura melaporkan Megawati ke Polda Jawa Timur pada Rabu, 8 November 2017. Megawati dilaporkan atas pidatonya di HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017 lalu.
Juru bicara Ulama Madura, Ustaz Saifudin mengatakan ulama Madura yang diwakili pengasuh Pondok Pesantren Al Ishlah, Pamekasan KH M Ali Salim melaporkan Megawati karena dalam pidato tersebut seakan-akan setelah hari kiamat tidak ada dan hanya peramal.
“Kiai setelah mendengar hal itu dari santri, akhirnya membuka Youtube dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi, walau agak terlambat,” katanya.
Kalau PDIP menilai pelaporan Megawati syarat kepentingan politik karena pidato Megawati Soekarno Putri terjadi sudah lama pada 10 Januari 2017 alias 10 BULAN…
Tapi kenapa Soekmawati Soekarno Putri melaporkan Habib Rizieq atas video ceramah Habib Rizieq yang terjadi 2 TAHUN lalu?
Pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein Sihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10/2016) atas tuduhan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila pada ceramahnya di Tabligh Akbar 2 tahun lalu.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/28/ofqu5w330-habib-rizieq-dilaporkan-atas-pernyataan-2-tahun-lalu
Bahkan saat HRS dilaporkan ke polisi oleh Soekmawati, PDIP mendukung untuk diproses hukum.
Habib Rizieq Diduga Lecehkan Pancasila, PDIP: Selesaikan Secara Hukum
http://www.rmoljakarta.com/read/2016/10/29/35367/Habib-Rizieq-Diduga-Lecehkan-Pancasila,-PDIP:-Selesaikan-Secara-Hukum-
NAHLOH!
Kalo kasus 10 bulan lalu disebut kepentingan politik. Kalo kasus 2 tahun disebut apa? AMAT SANGAT SUPER POLITIS? (portal-islam.id)
[http://news.moslemcommunity.net]