Makin Panas.. Muncul Petisi "Tuntut Permohonan Maaf Abu Janda" Karena Lecehkan Hadist Nabi
Moslemcommunity.net - Di laman change.org kini muncul petisi untuk menuntut Abu Janda agar menyatakan permohonan maaf karena dinilai telah melecehkan hadist Nabi.
Pantauan moslemcommunity.net, Petisi tersebut dibuat oleh komunitas Indonesia Bertauhid hari ini 07/12/2017. Menurut laman Indonesia Bertauhid yang kami lihat di laman instagram, sebelumnya sudah ada video ancaman pelaporan oleh Habib Mahdy bin Abdurrahman Alatos kepada Abu Janda (Permadi Arya) karena hal yang sama, yaitu dinilai melecehkan hadist Nabi.
Sebelumnya dalam tayangan ILC permadi Arya menolak hadits yang sebelumya disampaikan oleh Ustadz Felix Siauw mengenai bendera Rasulullah karena menurutnya hasits baru dimunculkan 200 tahun setelah Nabi wafat.
Berikut adalah petisi yang kami ambil dari laman change:
Dalam diskusi di tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC TV One) Permadi Arya (alias 'Ustad' Abu Janda) telah mengucapkan perkataan yang sangat merendahkan kedudukan, otoritas, serta kemuliaan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Transkrip lengkap :
"Apa namanya? Soal itu tadi, dalil, ya, aku ga mau, karena saya bukan ustadz seperti Koko Felix ini. Jadi kalau Koko Felix, ee, patokannya dalil hadits mengenai bendera ini, ... Nuwun sewu ya, ee, pak, ee, Pak Al Khaththath bentar. Yang saya tahu sebagai saya seorang muslim, hadits itu baru di.. ee.. apa.. baru di.. baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat. Banyak yang dho'if. Banyak yang palsu juga. Jadi nuwun sewu kalau misalnya, itu ga bisa dijadiin pegangan."
Abu Janda yang menggunakan nama 'Ustad' di platform media sosialnya telah dengan jelas menganggap hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak otoritatif dalam hukum Islam. Siapa guru yang mengajarinya pemahaman ingkarus sunnah?
Abu Janda tidak memiliki kompetensi untuk berbicara hadits. Ia tidak pernah belajar ilmu hadits. Ia tidak mengetahui bagaimana para ulama hadits melakukan kodifikasi yang sangat ketat sehingga muncul ilmu mustholah al-hadits.
Dengan ilmu itu suatu ucapan (qoul), perbuatan (fi'il), atau pembenaran (iqrar), yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dapat dipertanggungjawabkan kualitas kebenarannya. Tetapi ucapan Permadi tentang hadits sangat fatal, menyesatkan dan disampaikan di dalam sebuah tayangan yang ditonton secara nasional.
Dengan pernyataan Abu Janda itu, terjadi penyesatan secara tidak langsung. Orang-orang awam pasti akan mengabaikan hadits dan condong mengikuti hawa nafsu mereka.
Karena itu, kami menuntut Permadi Arya alias Abu Janda untuk melakukan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Islam di Indonesia dalam waktu 2x24 jam. Klarifikasi serta permohonan maaf itu harus dimuat di seluruh platform sosial media yang ia miliki (Facebook, Instagram, Youtube, Kaskus, dll).
Jika ia menolak maka kami tidak segan-segan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran terhadap UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965.
Sampai saat ini pantauan moslemcommunity.net, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 7500 orang pada saat tulisan ini dimuat.
Link petisi: https://www.change.org/p/tuntut-permohonan-maaf-permadi-arya-abu-janda-yang-telah-melecehkan-hadits-nabawi
[http://news.moslemcommunity.net]