Memanas! Mantap Ajukan Kasasi, PKS akan Bikin Fahri Hamzah Nangis Bombay


Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru (Istimewa)

Moslemcommunity.net - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru meminta Fahri Hamzah jangan bahagia dulu karena pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding PKS atas kemenangan gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Fahri jangan terlalu bangga, bukan sesuatu yang istimewa, biasa-biasa saja jangan bahagia dulu karena otomatis kami akan kasasi. PKS akan kasasi ke MA," kata Zainudin Paru saat dihubungi wartawan,di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Zainuddin yakin pihaknya akan menang dalam kasasi di MA dan akan membuat Fahri menangis. "Jadi jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," tegasnya.

Mengenai materi kasasi saat ini sedang dipersiapkan karena batas waktu untuk kasasi 14 hari setelah mendapatkan salinan putusan di PT DKI Jakarta.

"Iya tentu (ajukan kasasi). Begitu dapat salinan putusan. Paling lambat 14 hari setelah kami dapat salinan putusan, kami harus menyatakan kasasi," katanya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).(Teropong Senayan)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini