Anak Lelaki 16 Tahun Tuntut Ibu ke Pengadilan Lantaran Unggah Foto di Facebook
Foto Ilustrasi (dailymail.co.uk)
Moslemcommunity.net - Anak laki-laki berusia 16 tahun di Italia, menuntut ibu kandungnya sendiri karena mengunggah fotonya di Facebook tanpa meminta izin. Pengadilan memenangkan tuntutan anak itu.
Remaja tersebut mengklaim tindakan ibunya memiliki dampak serius pada kehidupan sosialnya sehingga dia harus mempertimbangkan untuk pindah ke sekolah menengah atas di Amerika Serikat guna memulai kehidupan baru.
Pada Desember 2017, Hakim Monica Velletti dari pengadilan sipil di Roma membuat keputusan bersejarah yang mendukung remaja tersebut dengan memerintahkan ibu anak itu untuk menghapus semua tulisan dan unggahan gambar anaknya dari akun media sosial sebelum 1 Februari 2018 atau membayar denda sebesar 10.000 euro atau setara Rp 163,2 juta.
Dia juga diperintahkan untuk berhenti memposting informasi lanjutan, foto atau video anaknya.
Menurut dokumen pengadilan, hubungan antara remaja usia 16 tahun dan ibunya tidak harmonis dan penuh konflik sejak ibunya menceraikan ayahnya.
Setelah berpisah, wanita tersebut diduga sering mengunggah gambar dan detil pribadi anaknya tersebut dan menyebutnya sebagai pasien berpenyakit mental, malah membandingkannya dengan pembunuh.
Menurut hakim Velletti, perbuatan ibu tersebut mengakibatkan anaknya ditolak oleh lingkungannya dan mengganggu kehidupan sosialnya.
Pengacara remaja itu, Giuseppe Croari mengatakan ibu kliennya telah melanggar persyaratan dan ketentuan Facebook dengan mengunggah foto anaknya dan mengklaim kepemilikan data pribadinya.
Undang-undang hak cipta Italia dengan jelas menyatakan bahwa subjek foto memiliki hak dan ibu itu mestinya mengajukan ermohonan izin sebelum ditayangkan di media sosial.
Sebelumnya, seorang pria berusia 18 tahun menggugat orang tuanya karena mengunggah lebih dari 500 gambarnya di Facebook dua tahun lalu. Sang ibu melakukan itu tanpa sepengetahuan anaknya.
Kasus seperti ini dianggap sering terjadi dan ahli hukum memberi saran kepada para orang tua untuk tidak mempublikasikan foto anak mereka di media sosial tanpa meminta izin lebih dahulu. (hariansib.co)
[http://news.moslemcommunity.net]