Drama Novanto, di Vonis 15 Tahun Inkrah

Baik KPK maupun Setya Novanto tak mengajukan banding, maka dalam waktu dekat mantan Ketua DPR itu akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Moslemcommunity.net - Tak ada sekuel dari drama yang dilakoni Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu mengaku lelah.

"Beliau (Novanto) dan keluarga merasa lelah dengan perkara ini. Keluarga mau ambil waktu untuk melihat dan mempelajari perkara ini secara jernih," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, kepada detikcom, Rabu (2/5/2018).

KPK pun menilai vonis 15 tahun penjara untuk Novanto sudah lebih dari cukup. Bila melihat mazhab 'vonis setidaknya 2/3 dari tuntutan', maka cukup alasan bagi KPK untuk tidak mengajukan banding.

"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Hasilnya, tak ada banding dari KPK maupun Novanto.

Dengan tak adanya banding dari kedua belah pihak, maka vonis 15 tahun penjara Novanto berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun berdasarkan KUHAP, biasanya pengadilan akan menunggu selama 7 hari kerja sebelum membuat penetapan inkrah tersebut, lantaran bisa saja kedua pihak yang berperkara mengubah pikiran di detik-detik akhir. Setelahnya, baru KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin.

"Ya setelah pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak banding dan KPK juga tidak banding, maka proses eksekusi segera dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Hukuman Novanto tersebut tentu tanpa adanya pertimbangan keringanan sama sekali karena pengajuan justice collaboratornya ditolak KPK dan diamini majelis hakim. Novanto pun akan menghuni selnya selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terlepas dari itu, KPK tengah mencermati fakta persidangan di sidang Novanto untuk menelisik pelaku lainnya. "KPK sudah memutuskan menerima putusan karena KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut. Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta di persidangan dan melakukan pengembangan perkara e-KTP untuk mencari pelaku yang lain," kata Febri.

Namun di sisi lain, KPK masih didorong untuk menjerat Novanto dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi dalam surat tuntutan, jaksa KPK terang-terangan menyebut ada indikasi kuat pencucian uang di kasus Novanto. Jadi, akankah drama Novanto berlanjut ke pencucian uang? (detiknews)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini