Penjual dan Pengedar Minuman Beralkohol Tetap Akan Ditindak, Meski Sudah Punya Surat Ijin!

Tumpukkan botol minuman keras yang akan dimusnahkan telah dikumpulkan di halaman Polres Sumedang sejak pagi hari ini, Rabu (9/5/2018). (foto: istimewa)

Moslemcommunity.net - Beberapa jenis minuman beralkohol yang berasal dari produksi legal nampak ikut dimusnahkan dalam pemusnahan minuman keras di halaman Mapolres Sumedang, hari ini, Rabu (9/5/2018).

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang yang hanya mengizinkan minuman dengan kadar alkohol nol persen untuk beredar di Kabupaten Sumedang.

"Makanya, meski resmi, seperti anggur Orangtua, Frost, dan yang lainnya, kalau dijual atau diminumnya di Sumedang ya tetap Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," ujar AKBP Hartoyo.

Jadi, menurut AKBP Hartoyo, meski minuman beralkohol tersebut memiliki izin pabrik, izin penjualan, bahkan memiliki sertifikat BPOM, kalau dijual di Sumedang akan tetap dikenakan hukuman.

Adapun minuman keras oplosan yang beredar di Kabupaten Sumedang, menutut AJBP Hartoyo, merupakan racikan sendiri atau kiriman dari daeah tetangga.

"Ada di arah Garut, ada dari Cirebon, kena razia di jalan oleh kami," ujar Kapolres Sumedang tersebut.

Dalam pemusnahan kali ini, 4118 botol miras dan 1677 liter tuak habis dihancurkan oleh setum, mesin perata jalan. (tribunnews)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini