Polisi Siap Bubarkan Acara Ahmad Dhani di Solo karena Tak Keluarkan Izin, Begini Tanggapan Tegas Panitia


Foto: repelita

Moslemcommunity - Polisi tidak mengeluarkan izin pelaksanaan acara Jalan Sehat Umat Islam di Solo 9 September mendatang. Polisi mengancam akan membubarkan jika acara itu tetap dilakukan. Panitia balik menanyakan dasar polisi mengeluarkan ancaman itu.



Humas acara Jalan Sehat Umat Islam, Endro Sudarsono, mengaku sudah membaca sendiri telegram dari Kabaintelkam Mabes Polri yang menyebutkan bahwa jika masyarakat akan menggelar acara terkait gerakan 2019GantiPresiden maka panitia cukup menyampaikan pemberituan kepada aparat sesuai UU No 9 Tahun 1998.

Jika acara itu terkait gerakan aksi Jokowi2Periode atau gerakan 2019PrabowoPresiden maka harus ada surat izin keramaian sesuai PP No 20 Tahun 2017, karena acara itu dinilai sebagai kegiatan politik.

"Acara kami ini bukan kedua-duanya. Hanya aksi biasa, hanya jalan sehat bersama. Kami tidak terkait dengan kegiatan politik apapun sehingga kami merasa cukup membuat pemberitahuan. Kami juga sudah mengajukan pemberitahuan itu dan sudah diterima oleh Polresta Surakarta maupun Polda Jateng," papar Endro.

Karenanya Endro menegaskan bahwa acara jalan sehat itu akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada Minggu, 9 September mendatang. Endro juga tidak akan mempedulikan ancaman Polresta yang menegaskan akan membubarkan acara tersebut jika tetap diadakan.

"Dasarnnya apa kok jauh-jauh hari sudah akan dibubarkan. Sesuai No 9 Tahun 1998, sebuah aksi penyampaikan pendapat di muka umum bisa dihentikan jika ada unsur asusila, asusila, melanggar hukum atau ada kerawanan akibat aksi itu. Namun aksinya sudah berjalan dulu, lha ini aksinya saja belum dimulai kok sudah ada yang main ancam," sergahnya.

"Kami resmi mengajukan pemberitahuan, ada bukti diterima oleh polisi. Artinya kami sah menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi. Polisi bisa disebut melawan UU jika membubarkan. Mengganggu aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah ada pemberitahuan kepada aparat, sesuai UU No 9 Tahun 1998, bisa kena hukuman 1 tahun penjara," lanjutnya. (detik)
Banner iklan disini