Orang Gila Dibuatkan KTP dan Rekening, Tampung Uang Haram Bupati Cirebon Dari PDIP
Moslemcommunity - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra meminta ajudannya, Deni, membuka rekening untuk menampung uang haram setoran dari para ASN di Pemkab Cirebon yang mendapat promosi dan mutasi.
Ada tiga rekening yang dibuka oleh Deni, yakni untuk Deni, Eti dan Warno.
Ada yang menarik dari tiga rekening yang dibuka oleh Deni. Dalam BAP saksi Deni, ia mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno.
"Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno ini merupakan orang gila. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya," ujar jaksa KPK Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1/2019).
Sidang menghadirkan Sunjaya Purwadisastra yang bersaksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto, sekdis PUPR selaku penyuap uang Rp 100 juta untuk Sunjaya.
Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto.
"Saat itu saudara menyuruh carikan orang gila untuk buat rekening. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani Deni (ajudan), namanya Warno dan Entik," ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya Purwadisastra di BAP nomor 52.
Hanya saja, keterangannya itu dibantah sendiri oleh Sunjaya Purwadisastra.
"Itu bukan pernyataan saya, pernyatataan itu sudah saya cabut," kata Sunjaya Purwadisastra.
Namun, kata jaksa, di BAP itu, tidak tercantum soal pencabutan keterangan Sunjaya.
"Saya di sini di sumpah jadi saya bicara apa adanya. Saat diperiksa penyidik untuk jadi saksi Gatot Rahmanto, saya baca ulang pernyataan saya ternyata banyak yang tidak sesuai hati nurani saya jadi saya cabut dan minta BAP ulang," kata Sunjaya Purwadisastra.
Jaksa KPK Arin Kaniasari sempat geram.
"Penyidik KPK punya standar operasional untuk menyidik. Jika keterangan saksi tidak jelas seperti itu, sama saja dengan melecehkan penyidikan KPK," ujar jaksa.
Usai sidang, Wiraksajaya mengatakan kualitas kesaksian Sunjaya akan jadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan Sunjaya. Sunjaya berstatus tersangka kasus suap.
Sunjaya Purwadisastra sebelumnya adalah kader PDIP dan dipecat dari keanggotaan setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018. [tribun/viva]