Salah Tangkap, Densus88 Diminta Pulihkan Nama Baik Tegar Yang Tak Terbukti Ikut Jaringan Teroris
Muhammad Tegar Sucianto (19) satu dari enam terduga teroris yang diciduk tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri, di Batam Jumat (5/8) pagi dipulangkan.
Pemulangannya karena polisi belum menemukan keterlibatan pria 19 tahun tersebut.
Dikonfirmasi ke Mabes Polri, pemulangan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto.
Dia mengatakan, Tegar dipulangkan pada Sabtu (6/8) siang. “Informasi sementara begitu (dipulangkan). Pasalnya penyidik Densus 88 Antiteror belum menemukan adanya keterlibatan,” kata Agus melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8). seperti dikutip fajar.co.id
Sesuai prosedur penyidikan, pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan selama 1×24 jam. Bila dalam kurun waktu itu petugas tak bisa menemukan keterlibatan pelaku, maka yang bersangkutan harus dipulangkan.
Muhammad Tegar Sucianto sendiri ditangkap pada Jumat (5/8) pagi, sekira pukul 07.20 WIB. Artinya pada Sabtu (6/8) dia sudah lebih dari 1×24 menjalani pemeriksaan
Saat ditanya terkait status lima orang lainnya yang ditangkap Densus, Agus menyebut masih dalam pendalaman. “Sampai sekarang lima lainnya masih diperiksa oleh teman-teman Densus,” tutup dia.
Diketahui, Muhammad Tegar Sucianto ditangkap bersama Gigih Rahmat Dewa Tri Syafrido, 46; Eka Saputra, 35; Tarmidzi, 21; Hadi Gusti Yanda, 20. Mereka diduga terlibat sejumlah aksi teror dan bahkan merencanakan meledakan Marina Bay di Singapura.
Sementara itu seperti dilansir dari metro Tv, Pihak keluarga Tegar meminta densun agar memulihkan nama baik tegar, karena Tegar tidak terbukti terlibat dalam jaringan terorisme