Video, Toilet Terbuat Dari Emas di Moseum Ini Bisa Dipakai Pengunjung
NEW YORK – Masyarakat umum kini diizinkan untuk menggunakan toilet yang terbuat dari emas di Museum Guggenheim di Kota New York, Amerika Serikat.
Seniman dan pemahat Italia, Maurizio Cattelan merupakan pencipta jamban dari emas 18 karat yang berfungsi layaknya sebuah toilet. Kreasinya tersebut ia namai Amerika.
Cattelan memang seorang seniman asal Milan, Italia yang terkenal dengan karya pahatannya yang provokatif. Karya tersebut dipasang di salah satu toilet umum di Museum Guggenheim, menurut media New Yorker, sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (16/9/2016).
Museum yang terletak di Fifth Avenue, kawasan yang terkenal dengan pusat perbelanjaan paling mahal di dunia itu, menggambarkan bahwa buah karya tersebut termasuk ‘berani dan kurang sopan.’
Para pengunjung museum yang membayar karcis masuk bisa menggunakannya semau mereka. Apalagi jamban itu bisa digunakan oleh pria maupun wanita.
Cattelan juga merupakan pencipta La Nona Ora (Jam Kesembilan) yang menunjukkan pahatan Paus John Paul II yang terjatuh di lantai karena meteor.
Hati-hati
Bila kalian tertarik datang ke sana, pelu berhati-hati karena rasulullah melarang kita menggunakan bejana emas. Namun kami belum mengetahui tentang hukum menggunakan toilet emas, mungkin suatu saat akan kami tanyakan kepada ustadz ahli fiqih yang kompeten tentang hukum menggunakan toilet yang terbuat dari emas.
Rasulullah Melarang Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.” (Muttafaq ‘alaihi).
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Orang yang minum dengan gelas (yang terbuat) dari perak, (maka pada hakikatnya ia) hanyalah mengucurkan api neraka jahanam ke dalam perutnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
Di dalam salah satu riwayat Muslim ada tambahan :
أَنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Sesungguhnya orang-orang yang makan dan minum dari bejana perak atau emas, hanyasanya ia memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya.
Menurut zhahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja
FIQIH HADITS
1. Makan dan minum dengan memakai piring dan gelas dari emas dan perak hukumnya haram. Zhahir hadits menunjukkan dosa besar, karena orang yang melakukannya diancam dengan api neraka Jahannam.
2. Menurut zhahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja. Adapun menggunakan bejana emas dan perak untuk yang selain keduanya, seperti: berwudhu dari bejana emas dan perak, tidak terkena larangan tersebut, walaupun sebagian ulama memasukkannya ke dalam larangan. Misalnya, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar. Oleh karena itu, beliau menurunkan kedua hadits tersebut dalam bab bejana sesuai dengan mazhabnya. Padahal, bukankah lebih tepat, jika kedua hadits di atas diturunkan dalam kitab makanan?! Mazhab beliau bersama sebagian ulama lainnya adalah mazhab yang lemah dalam masalah ini, karena tidak datangnya dalil, kecuali tentang larangan makan dan minum dari bejana emas dan perak. Inilah mazhab sebagian ulama seperti Shan’ani dalam kitab Subulus Salam dan Asy Syaukani ddalam Nailul Authar dan ulama-ulama lainnya.
3. Zhahir hadits, juga membolehkan menggunakan bejana selain emas dan perak untuk makan dan minum, seperti dari mutiara dan lain-lain.
4. Apakah ‘illat (sebab) larangan di atas hanya semata-mata menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum, atau karena tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir? Yang benar, yang pertama karena syara’ (agama) tidak melarang menggunakan bejana emas dan perak untuk selain makan dan minum. Dan syara’ juga tidak melarang makan dan minum selain dari bejana emas dan perak, yang kadang-kadang lebih berharga dari emas dan perak.
5. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Untuk mereka di dunia (yakni makan dan minum dari bejana emas dan perak) dan untuk kamu di akhirat”. Telah dijadikan alasan oleh sebagian ahli ushul, bahwa orang-orang kafir tidak terkena perintah dan larangan syara’ (agama), kecuali perintah agar mereka beriman dan meninggalkan kekufurannya.
Masalah ini memang telah diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi, pendapat diatas sangat lemah sekali karena bertentangan dengan nash Al Quran dan Hadits; bahwa orang-orang kafir pun terkena perintah dan larangan agama, seperti: shalat, zakat dan perintah agama lainnya, atau larangan makan dan minum dari bejana emas dan perak seperti ditunjukkan oleh dua hadits di atas dan lain-lain.
Namun ada baiknya bila kita lebih berhati-hati :)
Wallahu a’lam.
Seniman dan pemahat Italia, Maurizio Cattelan merupakan pencipta jamban dari emas 18 karat yang berfungsi layaknya sebuah toilet. Kreasinya tersebut ia namai Amerika.
Cattelan memang seorang seniman asal Milan, Italia yang terkenal dengan karya pahatannya yang provokatif. Karya tersebut dipasang di salah satu toilet umum di Museum Guggenheim, menurut media New Yorker, sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (16/9/2016).
Museum yang terletak di Fifth Avenue, kawasan yang terkenal dengan pusat perbelanjaan paling mahal di dunia itu, menggambarkan bahwa buah karya tersebut termasuk ‘berani dan kurang sopan.’
Para pengunjung museum yang membayar karcis masuk bisa menggunakannya semau mereka. Apalagi jamban itu bisa digunakan oleh pria maupun wanita.
Cattelan juga merupakan pencipta La Nona Ora (Jam Kesembilan) yang menunjukkan pahatan Paus John Paul II yang terjatuh di lantai karena meteor.
Berikut ini videonya:
Hati-hati
Bila kalian tertarik datang ke sana, pelu berhati-hati karena rasulullah melarang kita menggunakan bejana emas. Namun kami belum mengetahui tentang hukum menggunakan toilet emas, mungkin suatu saat akan kami tanyakan kepada ustadz ahli fiqih yang kompeten tentang hukum menggunakan toilet yang terbuat dari emas.
Rasulullah Melarang Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.” (Muttafaq ‘alaihi).
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Orang yang minum dengan gelas (yang terbuat) dari perak, (maka pada hakikatnya ia) hanyalah mengucurkan api neraka jahanam ke dalam perutnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
Di dalam salah satu riwayat Muslim ada tambahan :
أَنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Sesungguhnya orang-orang yang makan dan minum dari bejana perak atau emas, hanyasanya ia memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya.
Menurut zhahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja
FIQIH HADITS
1. Makan dan minum dengan memakai piring dan gelas dari emas dan perak hukumnya haram. Zhahir hadits menunjukkan dosa besar, karena orang yang melakukannya diancam dengan api neraka Jahannam.
2. Menurut zhahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja. Adapun menggunakan bejana emas dan perak untuk yang selain keduanya, seperti: berwudhu dari bejana emas dan perak, tidak terkena larangan tersebut, walaupun sebagian ulama memasukkannya ke dalam larangan. Misalnya, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar. Oleh karena itu, beliau menurunkan kedua hadits tersebut dalam bab bejana sesuai dengan mazhabnya. Padahal, bukankah lebih tepat, jika kedua hadits di atas diturunkan dalam kitab makanan?! Mazhab beliau bersama sebagian ulama lainnya adalah mazhab yang lemah dalam masalah ini, karena tidak datangnya dalil, kecuali tentang larangan makan dan minum dari bejana emas dan perak. Inilah mazhab sebagian ulama seperti Shan’ani dalam kitab Subulus Salam dan Asy Syaukani ddalam Nailul Authar dan ulama-ulama lainnya.
3. Zhahir hadits, juga membolehkan menggunakan bejana selain emas dan perak untuk makan dan minum, seperti dari mutiara dan lain-lain.
4. Apakah ‘illat (sebab) larangan di atas hanya semata-mata menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum, atau karena tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir? Yang benar, yang pertama karena syara’ (agama) tidak melarang menggunakan bejana emas dan perak untuk selain makan dan minum. Dan syara’ juga tidak melarang makan dan minum selain dari bejana emas dan perak, yang kadang-kadang lebih berharga dari emas dan perak.
5. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Untuk mereka di dunia (yakni makan dan minum dari bejana emas dan perak) dan untuk kamu di akhirat”. Telah dijadikan alasan oleh sebagian ahli ushul, bahwa orang-orang kafir tidak terkena perintah dan larangan syara’ (agama), kecuali perintah agar mereka beriman dan meninggalkan kekufurannya.
Masalah ini memang telah diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi, pendapat diatas sangat lemah sekali karena bertentangan dengan nash Al Quran dan Hadits; bahwa orang-orang kafir pun terkena perintah dan larangan agama, seperti: shalat, zakat dan perintah agama lainnya, atau larangan makan dan minum dari bejana emas dan perak seperti ditunjukkan oleh dua hadits di atas dan lain-lain.
Namun ada baiknya bila kita lebih berhati-hati :)
Wallahu a’lam.