Alhamdulullah, Nurul Fahmi si Penghafal Al-Quran Dibebaskan & Dijemput Langsung Ustadz Arifin Ilham

Alhamdulullah, Nurul Fahmi si Penghafal Al-Quran Dibebaskan & Dijemput Langsung Ustadz Arifin Ilham

Nurul Fahmi, aktivis Islam yang ditangkap atas dugaan menghina lambang negara bendera merah putih, akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Berita pembebasan itu tersebar secara viral di media sosial. Dengan foto didampingi Ustadz Arifin Ilham, Nurul Fahmi dijemput dari Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

“Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin Ilham. Semoga Allah memberikan pahala atas amal shalih bang Arifin dalam membantu pembebasan Akhi Nurul dan buat kaum muslimin yang mensupport beliau semenjak kemarin. Allahu Akbar!” demikian pesan siaran yang diterima redaksi Panjimas.com, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Aktivis Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar, selaku anggota tim kuasa hukum membenarkan jika Nurul Fahmi telah dibebaskan. Pembebasan Nurul Fahmi karena yang berangkutan berperilaku baik.

“Alhamdulillah karena pertolongan dari Allah SWT melalui permohonan dan jaminan dari keluarga, dari Ustadz Arifin Ilham dan tim pengacara. Dengan mempertimbangkan bahwa Fahmi dan tim pengacara kooperatif, menghargai proses pemeriksaan oleh polisi kemudian juga yang bersangkutan masih memiliki anak yang baru lahir dan membutuhkan pendampingan dari ayahnya. Ditambah Fahmi juga hafidz quran serta berperilaku baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana dimaksud. Maka pihak kepolisian memutuskan memberikan penangguhan penahanan kepada saudara Fahmi. Allahu Akbar!” ujar Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Selasa (24/1/2017).

Diberitakan sebelumnya, Nurul Fahmi membawa bendera merah putih dengan dibubuhi kalimat tauhid, saat Aksi Bela Ulama 161, di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2017).

Tak lama berselang, ia ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis malam (19/1/2017). Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

sumber: Panjimas.com
Banner iklan disini