Waaaah, Jadi Korban Bully dan Fitnah, Sekjen Projo (Pro Jokowi) Laporkan Anggota Projo ke Polisi

Waaaah, Merasa Jadi Korban Bully dan Fitnah, Sekjen Projo Laporkan Anggota Projo ke Polisi
Warta Kota/Dwi Rizki

Moslemcommunity.net - Terpendam lama serta gusar akan kondisi Pro Jokowi atau Projo saat ini, Sekretaris Jenderal Projo, Guntur Serigar melaporkan sejumlah anggota Projo kepada pihak Kepolisian.


Pasalnya, bukan hanya difitnah, Guntur mengaku dicemarkan nama baiknya lewat beragam meme yang beredar di kalangan pendukung Presiden Joko Widodo beberapa waktu belakangan.

Nasi mungkin sudah menjadi bubur, kenyataan pahit pun kian dirasakan Guntur.

Usai dilengserkan sepihak oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi dari jabatan Sekretaris Jenderal Projo digantikan oleh Handoko Wicaksono pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, justru beredar meme berisi fitnah tentang dirinya.

Dalam meme yang beredar lewat grup whatsapp DPC Projo se-Jabar, dirinya yang tengah berdiri di depan spanduk Aksi Damai 212 lengkap dengan mengenakan baju koko dan peci itu dicap sebagai pengkhianat Jokowi.

Bahkan, dalam tulisan yang tercetak dalam potret tersebut, Guntur disebut rasis dan menggelapkan mobil organisasi.

Pura-pura dukung Jokowi, Memfitnah dan mengadu domba pendukung Jokowi, rasis dan anti cina, menggelapkan mobil organisasi, punya utang di mana-mana. Buat organisasi Madani Indonesia menjadi Sekjen tapi ribut dan akhirnya pecah. Di mana2 dan dengan semua orang konflik terus, demikian bunyi kalimat tercetak dalam meme.

Berbekal screenshoot serta potret meme, pria kelahiran Medan, 12 Desember 1969 itu terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang pengurus Projo, yakni D (Daady) dan O (Oli) kepada Bareskrim Mabes Polripada tanggal 4 Desember 2017 lalu.

Keputusan tersebut sengaja dilakukannya agar permasalahan terus berlarut, sebab intrik yang terjadi katanya kian memicu perpecahan dalam tubuh Projo.

"Kesabaran saya sudah habis, bahwa yang membuat dan menyebarkan meme-meme fitnah yang keji itu selama ini tidak merasa bersalah dan tidak mencoba minta maaf, akhirnya saya laporkan. Karena, sampai sekarang saya juga tidak tahu apa motifnya dan siapa yang suruh buat meme-meme itu, saya tidak mau berprasangka, biarkan saja, nanti akan terbukti di pemeriksaan polisi," ungkapnya kepada Warta Kota pada Sabtu (23/12/2017) malam.

Bukan hanya fitnah yang ditujukan langsung kepadanya, perasaan miris kian dirasakannya, saat ini.

Sebab, ketika Jokowi berjuang mempersatukan dan membangun negeri, organisasi masyarakat (ormas) yang turut serta membesarkan nama Jokowi dalam Pemilihan Presiden pada tahun 2014 silam itu justru terpecah.

"Saya berkeringat besarkan organisasi projo ini, tapi kok ada yang tega bikin meme-meme yang keji seperti yang mereka tuduhkan kepada saya. Saya kenal semua dengan mereka, karena saya yang bikin SK (Surat Keputusan) mereka sebagai pengurus Projo di daerahnya. Salah dan dosa apa saya terhadap mereka," ungkapnya, kecewa.

Seperti diketahui sebelumnya, tarik menarik kepentingan hingga gugurnya kebersamaan yang dijalin para pendukung Pro Jokowi atau Projo dirasakan Sekretaris Jenderal Projo, Guntur Siregar saat ini. Bukan hanya beraroma nepotisme, organisasi masyarakat itu dinilainya kini telah melenceng dari cita-cita Jokowi yang mempersatukan dan membangun negeri.

Kekecewaannya tersebut dituangkan dalam somasi yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Handoko Wicaksono, Ketua Bidang Organisasi Projo Freddy Alex Damanik dan Wakil Sekretaris Jendral Projo Sinnal Blegur pada Selasa (5/12/2017) kemarin.

Dalam surat tersebut, dirinya mengaku keberatan atas pelengseran dirinya selaku sekretaris Jenderal Projo digantikan oleh Handoko Wicaksono atas perintah Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi pada tanggal 1 Desember 2017 lalu.

Padahal, pergantian jabatan seharusnya dilakukan lewat Kongres Projo yang resmi digelar dalam Rakernas III pada tanggal 4-5 Desember 2017.

"Namun, Rakernas III tersebut tidak pernah merekomendasikan pergantian Sekretaris Jenderal. Sehingga pergantian jabatan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Ormas Projo," jelas Guntur Siregar. (sumber)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini