Saat Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Saat Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Moslemcommunity.net - Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.

Fredrich sendiri telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Dia datang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Fredrich mengklaim, proses hukum yang menimpa dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Bahkan, dia menyerukan kepada seluruh pengacara untuk melakukan boikot ke KPK.

"Jadi disini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," ujar Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Fredrich menuding lembaga antirasuah telah melakukan pelecehan terhadap putasan Mahkamah Konstitusi (MK) dan undang-undang (UU) profesi advokat, lantaran telah menjadikan dirinya sebagai tersangka.

"Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua," papar dia.

KPK menyebut bahwa Fredrich telah menyeting kecelakaan yang dialami oleh Setnov. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan insiden itu adalah murni kebenarannya.

"Ya itu memang asli karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan sekarang KPK menyangsikan," tutur dia.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Okezone)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini