Gaduh Gaji BPIP, Sri Mulyani Buka Dompet Megawati

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Moslemcommunity.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut gaji pokok Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rp5 juta per bulan.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp4 juta hingga Rp5 juta, komponen transportasi dan komunikasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, tunjangan jabatan yang diterima BPIP, justru paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain. Dan, besaran gaji yang diterima meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," ujar Sri Mulyani.

Sekedar mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/5), Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara untuk Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp100.811.000 per bulan.

Sedangkan jatah Yudi Latif sebagai Kepala BPIP sebesar Rp76.500.000/bulan; Wakil Kepala Rp 63.750.000/bulan, Deputi Rp51.000.000/bulan; dan Staf Khusus Rp36.500.000/bulan.

Kalau melihat besaran gaji bos-bos BPIP, memang layak bikin heboh. Betul saja, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung.

Alasannya, beleid yang diteken Jokowi itu, diduga menabrak tiga Undang-undang. Yakni, UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (inilah.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini