NU: UU Antiterorisme Lebih Penting daripada Koopssusgab

Nahdlatul Ulama/kholidintok

Moslemcommunity.net - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Robikin Emhas menyatakan, Revisi Undang-Undang antiterorisme jauh lebih penting daripada pembentukan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan atau Koopssusgab.

"Rencana pembentukan Koopssusgab yang terdiri atas satuan-satuan di TNI untuk menangkal terorisme sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap bahwa DPR dan pemerintah fokus pada Revisi Undang-Undang antiterorisme," katanya kepada Antara di Beijing, Tiongkok, Kamis 17 Mei 2018.

Menurut dia, UU antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya, tidak adanya aturan mengenai tindakan-tindakan pendahuluan terorisme.

"Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau Alqaeda di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi tetroris. Namun saat pulang ke Indonesia, tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

NU telah mengusulkan adanya perluasan pengertian mengenai terorisme termasuk tidakan pendahuluan.

Ia melihat bahwa UU antiterorisme yang berlaku saat ini belum mengoptimalkan peran serta intsitusi yang memiliki otoritas tindakan pencegahan.

"Ada BAIS, BIN, di kejaksaan ada intel, di lembaga-lembaga lain juga ada yang tidak diatur dalam undang-undang saat ini. Kami usulkan direvisi agar antarlembaga tersebut tidak menimbulkan egosketoral. Jangan sampai ada yang punya informasi tapi tidak disampaikan karena yang punya nama dalam penindakan itu institusi tertentu. Ini berbahaya sekali," ujar Robikin yang mendampingi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Tiongkok itu.

Ia menilai, UU antiterorisme masih memberikan kewenangan kepada penegak hukum secara terbatas dalam pemeriksaan dan penahanan.

"Di lain pihak, hak-hak terduga teroris harus dijamin oleh hukum. Misalnya untuk mendapatkan pengacara dan menjalankan ibadah. Ini semua belum berimbang," katanya.

Robikin merasa yakin UU antiterorisme versi revisi, terutama pada upaya pencegahan atas tindakkan terorisme, bisa efektif dilakukan.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menambahkan bahwa para ulama tidak akan bosan membangun masyarakat beradab, berakhlak, dan berbudaya.

"Walaupun tidak diperintah, tidak diminta, bahkan tidak dibayar, para ulama akan mebangun masyarakat beradab itu. Kiai-kiai di kampung memastikan ajarannya bukan radikal," ujarnya.

Mimbar politik

Selain radikalisme, NU juga mengimbau para kandidat kepala daerah dan presiden dan wakil presiden agar tidak menjadikan masjid sebagai mimbar kampanye politik.

Delegasi PBNU sebelumnya telah berkunjung ke Kunming, Provinsi Yunnan, Tiongkok untuk menemui tokoh komunitas muslim setempat.

Di KBRI Beijing, Said Aqil Siradj juga menyaksikan pembacaan ikrar Pengurus Cabang Istimewa NU Tiongkok dengan disaksikan Duta Besar Djauhari Oratmangun, Rabu 16 Mei 2018. (pikiranrakyat)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini