Akibat Kekejian yang Dilakukan 7 Pejabat Militer dan Polisi Myanmar, Dewan Eropa Jatuhkan Hukuman Ini
Muslim Rohingya di Penampungan Bangladesh. Photo by Ashique Rushdi / USAID | https://tricy.cl/2vMlHwz
Moslemcommunity.net - Dinilai terlibat kekejaman dan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat terhadap penduduk Rohingya di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2017, petinggi militer Myanmar (Tatmadaw) dan pejabat Polisi Penjaga Perbatasan dijatuhi sanksi oleh Dewan Eropa.
Sanksi yang diberikan berupa pembekuan aset dan larangan bepergian, demikian berita yang dilansir Reuters .
Dewan Eropa menyebut, Pelanggaran HAM tersebut termasuk pembunuhan tidak sah, kekerasan seksual, dan pembakaran sistematis terhadap rumah-rumah dan bangunan milik penduduk Rohingya.
Lampiran Keputusan 2013/184/CFSP menyebut, mereka yang dijatuhi sanksi adalah Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Mayor Jenderal Maung Maung Soe, Mayor Jenderal Khin Maung Soe, Brigadir Jenderal Than Oo, Brigadir Jenderal Aung Aung, Brigadir Jenderal Thura San Lwin, dan Komandan Batalyon Polisi Keamanan ke-8 Thant Zin Oo.
Sebelumnya Dewan Eropa juga telah memperpanjang dan memperkuat embargo senjata Uni Eropa terhadap Myanmar dan melarang penyediaan pelatihan dan kerja sama militer dengan tentara Myanmar, Kamis (26/4).
Kebijakan tersebut juga mengadopsi kerangka hukum untuk sanksi yang ditujukan kepada orang-orang tertentu dari pasukan bersenjata Myanmar dan polisi penjaga perbatasan, memungkinkan, jika kejahatan terus dibiarkan tanpa hukuman, untuk menjatuhkan sanksi individu.
Sebagaimana termaktub dalam kesimpulan 26 Februari 2018, Dewan Eropa menyerukan kepada pemerintah Myanmar dan militernya untuk menjamin bahwa keamanan, supremasi hukum dan pertanggungjawaban diberlakukan di Myanmar, termasuk di Rakhine, Kachin dan Shan States.
Dewan Eropa akan memonitor situasi di Myanmar secara melekat dan akan mempertahankan keputusannya dengan evaluasi terus-menerus, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih lanjut. (Poskota)
[http://news.moslemcommunity.net]