Kebalnya Israel Terhadap Hukum Internasional

Warga Gaza mengantar jenazah perawat Palestina Razan Najjar (21 tahun) yang ditembak Israel, Sabtu (2/6). Foto: AP Photo/Khalil Hamra

Moslemcommunity.net - Daftar pelanggaran hukum internasional oleh Israel semakin panjang. Pelanggaran tersebut mulai dari pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina termasuk Yerusalem Timur hingga penembakan warga sipil. Pelanggaran yang terbaru, Israel menembak mati perawat Palestina, Razan al-Najar saat ada unjuk rasa di sepanjang perbatasan Gaza, Jumat (1/6).

Pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina telah melanggar Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut menuntut Israel menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur. Resolusi telah disahkan sejak 23 Desember 2016. Akan tetapi, Israel terus membangun permukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Sebelum resolusi PBB 2334 terbit, badan peradilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional telah memutuskan pada 2004 bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional. Berdasarkan hukum internasional, pemindahan populasi dari atau ke wilayah pendudukan adalah ilegal. Israel telah menarik 8.000 pemukim di wilayah kependudukan pada 2005, akan tetapi hal itu tidak berlaku selamanya. Saat ini, lebih dari 600 ribu warga Israel bermukim di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki dari Palestina.

Selain itu, serangan Israel kerap menarget warga sipil Palestina. Hal itu jelas melanggar hukum humaniter internasional yang merupakan aturan PBB tentang hukum perang. Tentara Israel pun membunuh jurnalis dan perawat yang secara jelas mengenakan atribut.

Setelah semua pelanggaran hukum internasional tersebut, Israel tetap bebas dari hukuman. Resolusi PBB untuk menghentikan pelanggaran hukum Israel selalu mental di tingkat Dewan Keamanan. Hal itu akibat hak veto anggota tetap DK PBB, Amerika Serikat, sekutu Israel yang selalu menggagalkan resolusi.

Upaya untuk mengadili Israel sebenarnya telah diusahakan Palestina. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki telah meminta jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh Israel di wilayah Palestina. Pengadilan Pidana Internasional memiliki wewenang untuk mengadili perkara kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan itu dapat dilakukan di 123 negara yang menjadi anggotanya.

Israel memang belum bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional. Akan tetapi, lantaran Palestina merupakan anggota, Israel dapat menjadi sasaran penyelidikan atas kejahatan di tanah Palestina.

Pengadilan Pidana Internasional telah melakukan penyelidikan awal sejak 2015 atas dugaan kejahatan wilayah Palestina. Kejahatan tersebut termasuk kebijakan pembangunan permukiman dan kejahatan perang dalam konflik Gaza 2014.

Pengadilan Pidana Internasional yang beroperasi sejak Juli 2002 itu merupakan pengadilan terakhir. Pengadilan tersebut beroperasi ketika negara tidak mau atau tidak dapat menyelidiki kejahatan di wilayahnya.

Meski demikian, pengadilan tersebut tidak dapat menuntut tersangka. Hal itu karena Pengadilan Pidana Internasional tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan. Hasil dari pengadilan akan sangat bergantung pada kerja sama negara-negara anggota untuk menegakkan surat perintang penangkapan.

Melihat fakta tersebut, potensi menyeret Israel ke pengadilan internasional sangat tergantung terhadap kerja sama negara-negara lain. Penegakan hukum internasional tergantung kepatuhan negara-negara lain menegakkan hukum tersebut. Jika tidak ditegakkan, maka nampaknya Israel memang kebal hukum internasional. (republika)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini