Ustadz Alfian Tanjung Divonis Lepas, Begini Sikap Polisi
(Ustadz Alfian Tanjung) navigasinews
Moslemcommunity.net - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, jaksa dalam sidang pengadilan kasus pendakwah Alfian Tanjung berencana melakukan banding pascavonis lepas terdakwa Alfian Tanjung.
"Dalam waktu dekat, jaksa berencana untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan (Alfian Tanjung divonis terlepas dari hukum) yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Pada banding atau kasasi nanti, jaksa akan kembali memperhatikan segala hal mengenai pemeriksaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.
Ia menyatakan, polisi tidak pernah membebaskan Alfian dari tuntutannya karena putusan itu adalah pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak memuat unsur pidana.
"Alfian Tanjung putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas, tapi lepas. Jadi, beritanya bukan bebas, tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi, perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Adi.
Pemeriksaan telah dilakukan sebagaimana prosedur yang ada. Adi membantah tuduhan yang mengatakan polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
"Pada prinsipnya, kami sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," papar dia.
Sebagaimana SOP kepolisian, sepanjang proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari para ahli perihal cuitan yang ditulis oleh Alfian di media sosialnya. Para saksi menyatakan, wujud perbuatan melawan hukumnya tampak dan ada.
Untuk diketahui, pendakwah Alfian Tanjung dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlepas dari vonis hukum atas tindak pidana ujaran kebencian pada sidang Rabu (30/5). Dia menduduh mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah penganut ideologi PKI.
Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. (Republika)
[http://news.moslemcommunity.net]