Cekidot! Kata Fahri: Saya Kasih Sebotol Getah Kalajengking kalau Bisa Nunjukin 'Satu Tugas DPR yang Bukan Ngomong'


Fahri Hamzah (Foto: indonesiakita.co)

Moslemcommunity.net - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menantang seorang netter yang menyebutnya hanya berbicara dan tidak ada aksi.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Rabu (11/7/2018).

Awalnya, Fahri Hamzah mengatakan apabila dirinya tidak setuju jika Anies Baswedan maju sebagai capres di Pilpres 2019 mendatang.

Fahri mengatakan hal serupa ia ungkapkan ketika Jokowi maju sebagai capres dan meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

@Fahrihamzah: Saya tidak setuju @aniesbaswedan maju jadi Capres, sederhana karena saya dulu tidak setuju @jokowi meninggalkan jabatannya di Jakarta.

Saya merasa rakyat Jakarta janganlah dipermainkan seperti ini. Pilkada DKI yang lalu berdarah-darah.

Bacalah tanda2 jangan lupa.

Postingan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warganet dengan akun @knupkeda.

Akun tersebut mengatakan jika dirinya tidak setuju jika Fahri Hamzah menjadi wakil rakyat lagi di Pemilu mendatang.

Akun itu juga menuding apabila kerja Fahri Hamzah sebagai anggota dewan nol besar dan hanya berbicara saja.

@knupkeda: Saya tidak setuju anda menjadi wakil rakyat lagi nanti...

Krn kerja anda tidak mewakilkan kepentingan rakyat alias NOL BESAR! NATO!

No Action Talk Only!

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah kemudian menantang akun yang bersangkutan untuk menujukkan satu saja tugas DPR yang tercantum dalam UUD 1945 yang bukan berbicara.

@Fahrihamzah: Saya kasi anda //sebotol getah kalajengking// kalau bisa nunjukin “satu saja tugas @DPR_RI di UUD 1945 yang bukan ngomong”. Saya tunggu...

Menanggapi hal tersebut, akun itupun memberi tanggapan, seperti berikut ini.

@knupkeda: Anda kehilangan logika? Wakil rakyat yg bertanya tugasnya ke rakyat apa hasilnya. ada?

@knupkeda: Anda menjadi wakil rakyat bukan baru 1 hari... Trus anda tanya ke saya yg bukan wakil rakyat? Anda baru sembuh dari amnesia?

@knupkeda: Klo gitu saya sedekahkan 1 botol itu utk @PKSejahtera, jadi tidak perlu anda tunggu jawaban saya.

Hingga berita ini diturunkan, akun tersebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Fahri Hamzah.

Sementara itu, berdasarkan UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh laman resmi DPR, tugas anggota dewan adalah seperti berikut.

Tugas dan Wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;

(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

(1) pemberian amnesti dan abolisi;

(2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden. (tribunwow)

[http://news.moslemcommunity.net]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini