KESALAHAN MENDASAR PANDANGAN “HARAM MENDIRIKAN NEGARA SEPERTI NABI”



POJOK
KOTA
-  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud
MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi
Muhammad itu haram dan dilarang. Mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan, kenapa
mendirikan negara seperti sistem nabi itu disebutnya haram dan dilarang. "Saya berbicara
tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini," tulis Mahfud MD
mengawali penjelasannya. 

Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib,
sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat utk
beribadah dgn baik". 

Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi
Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu
kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan
yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri. "Lah, keyakinan kita nabi
Muhammad adalah Nabi terakhir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi
produk legislasi. 

Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan
oleh Nabi," Mahfud menjelaskan. Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tak boleh lagi
membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah.
Sudah tak akan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara. "Makanya, NKRI didukung oleh
jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar," katanya. 

Ketiga, oleh sebab itu menjadi
fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil
ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat. Tak pernah ada
negara (termasuk zaman khikafah) yang sama dengan yang didirikan Nabi, sistem dan struktur
yang pernah ada semua selalu berbeda dari zaman Nabi, termasuk pada era al Khulafa' al
Rasyidun generasinya Abu Bakar, Semua sistemnya sudah berbeda-beda, ujarnya. Banyak
pendapat yang Ia lontarkan untuk menyampaikan pendapatnya bahwa haram didirikan negara
seperti Nabi.

Pernyataan seperti itu sangatlah tidak sepantasnya dilontarkan, karena membuat umat
muslim menjadi semakin berpemikiran sekuler dan akan mengikuti juga membenarkan
statemen tersebut. 

Pemikiran sekuleristik dimana memisahkan antara agama dengan kehidupan
termasuk bernegara adalah sesuatu yang sangat tidak benar, karena segala sesuatu dan segala
sendi kehidupan justru harusnya diatur oleh sang pencipta. Dimana tidak mungkin kehidupan
dipisahkan dari agama. Sedangkan untuk saat ini jumlah Muslim memang banyak namun lebih
banyak yang berpemikiran sekuler, masih belum banyak muslim yang memahami betul apa itu
Islam dan bagaimana Islam. 

Banyak muslim yang beriman tidak lewat jalur pemikiran,
sehingga mudah dimasuki paham paham barat yang tidak seharusnya seorang muslim
menerapkannya dalam kehidupan. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan
publik. “Sistem atau pola kenegaraan yang dicontohkan oleh Baginda SAW adalah sistem
kenegaraan yang merupakan ajaran Islam, tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian ada pernyataan
tidak usah mencontoh, setidaknya ini akan menimbulkan keresahan publik. Sistem kenegaraan
yang dicontohkan oleh nabi adalah bagian dari ajaran Islam yang harus diterapkan sampai akhir
zaman. 

Di kalangan umat Islam sangat meyakini bahwa sistem kenegaraan yang dicontohkan
oleh nabi adalah sistem kenegaraan sampai akhir zaman, karena bagian dari negara Islam.
Seperti tertera di dalam Al-Qur’an dimana masuklah kedalam Islam secara Kaffah, dan sesuai
janji Nabi bahwa akan ada lima fase zaman, dimana zaman ke-lima adalah akan tegak kembali
Negara Islam.

Akan terus semakin banyak permasalahan baru yang muncul tak hanya permasalahan
mendasar mengenai pandangan terhadap dilarangnya mendirikan negara Islam. Masyarakat
terus di masuki pemikiran-pemikiran sekuler, yang mengatasnamakan NKRI dan toleransi.
Padahal sudah jelas dalam sejarah Islam pernah menguasai dunia selama berabad-abad
lamanya dan masyarakatnya begitu sejahtera justru pemerintahan Islam sangat menghargai dan
tidak memaksa nonIslam untuk masuk Islam. 

Sebagaimana seseorang menciptakan sesuatu
pasti disertai dengan aturannya, begitupun Allah SWT menciptakan Alam semesta, Kehidupan
dan manusia dilengkapi dengan aturannya, maka dari itu kita harus berpegang teguh pada
hukum/aturan yang telah Allah berikan. Hukum-hukum yang berasal dari manusia tidak akan
pernah bisa mensejahterakan masyarakatnya, hanya dengan hukum-hukum yang berasal dari
Sang Maha Sempurna yaitu Allah SWT yang hanya boleh diterapkan untuk kehidupan, karena
hanya dengan aturan sang Pencipta semua terasa akan keadilan dan kesejahteraannya. 

Hanya
dengan Negara Islam yang menerapkan Syariat, yang telah Allah sediakan yang bisa
menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Karena dengan berhukum pada hukum Allah pasti
akan selalu adil dan tidak akan ada masyarakat kecil yang tertindas, karena kesejahteraan setiap
individu bahkan tidak hanya muslim saja melainkan nonmuslim pun dijamin kesejahteraannya
jika Negara Islam dan Syariah Allah diterapkan di dunia.

Wallahua'lam

Penulis: : Shiva Alami Nura’ini

[pojokkota.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "KESALAHAN MENDASAR PANDANGAN “HARAM MENDIRIKAN NEGARA SEPERTI NABI”"

Banner iklan disini