Ngeri! Liberalisme Pupuk Tumbuh Suburnya Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

POJOK
KOTA
- Wacana legalisasi ganja sebagai kebutuhan medis atau rekreasi mulai bermunculan di Indonesia seiring dengan dilegalkannya tanaman candu tersebut di beberapa negara. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. "Di negara lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” katanya di Bali, Minggu (19/6/2022). Menurutnya, kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian bukan secara terpusat atau di tingkat federal. Selain itu, di wilayah Asia Tenggara pun hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya serta penggunaan ganja untuk tujuan medis atau pengobatan. Sehingga, menurut beliau, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan ganja sebagai tanaman ilegal (GenPi.co, 20/6/22).

Penegasan atas ilegalnya ganja di Indonesia pun beliau tunjukan melalui peringatan terhadap para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika. "Saya deklarasikan bahwa Bali bukan cuma the Island of Gods (Pulau Dewata), dan Island of Tolerance (tempat penuh toleransi), melainkan kami nyatakan Bali adalah Island of Zero Tolerance of Drug Abuse (pulau yang tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika)," kata Petrus Golose (Koran Jakarta, 20/6/22). Selain itu, diketahui pula bahwa peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 Juni tiap tahunnya biasa dipusatkan di Bali.

Menurut rencana, HANI 2022 digelar mulai Ahad (19/6) dan puncaknya dilaksanakan pada Senin mendatang (27/6). Peringatan HANI 2022 yang digelar oleh BNN diisi berbagai kegiatan, diantaranya pertandingan tenis meja antar negara, malam renungan, upacara peringatan, deklarasi kampanye anti narkoba, dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap upaya memberantas narkoba.

Dapat diperhatikan jika para pemangku kebijakan menyatakan penolakan keras terhadap narkoba, penanaman ganja, dan perdagangan obat terlarang karena tahu bahaya besarnya bagi bangsa dan  generasi. Penyalahgunaan narkoba tentu menjadi ancaman dan bahaya bagi banyak pihak sebab dapat memicu rusaknya karakter manusia, fisik, dan kesehatan. Di Indonesia sendiri peredaran narkoba menyentuh angka yang cukup tinggi dan yang menjadi sasarannya adalah para remaja. Hal ini diketahui dari penggunaan narkoba oleh para remaja yang terus meningkat di setiap tahunnya. Opini legalisasi narkoba di beberapa negara lain tentu menjadi pemicu peningkatan penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Meskipun seruan anti narkoba seringkali disampaikan oleh berbagai pihak, baik dari masyarakat hingga pemangku kebijakan, namun hal tersebut belum mampu menekan tingginya peredaran dan penggunaan narkoba di tanah air. Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pun masih sebatas penyuluhan, pembinaan, dan rehabilitasi saja. 

Pemerintah seolah tidak menyadari bahwa bahaya laten narkoba tersebut tidak terlepas dari eratnya gaya hidup masyarakat yang cenderung liberal dan sekuler. Berkembangnya budaya sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan serta paham liberalisme yang mengusung kebebasan ini telah menggeser cara pandang masyarakat. Sehingga masyarakat cenderung menginginkan kehidupan yang bebas, tanpa aturan, dan sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, solusi pemerintah dalam sistem saat ini yang tidak cukup tegas serta cara pandang masyarakat tersebut tentu mendukung tumbuh suburnya penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Seharusnya kita dapat menyadari jika kita membutuhkan suatu hukum yang tegas yang mampu meredam fenomena ini. 

Hukum yang bukan hanya melahirkan solusi tambal sulam tanpa penyelesaian yang total. Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan bagaimana hukum Islam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Diketahui jika negara Islam sangat memperhatikan masyarakat, terutama para generasi penerus bangsa. Sehingga Islam memiliki hukum yang dapat menjaga dan mendorong generasi umat untuk menjadi pejuang Islam dan pembangun peradaban mulia. Dalam kasus ini, Islam tentu akan tegas melarang peredaran dan penggunaan narkoba di negaranya. 

Di sisi lain, hukum Islam pun memiliki karakter kuat yang mana hukuman tersebut bukan hanya memberi efek jera kepada sang pelaku, namun dapat berperan sebagai pencegah dan peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Penerapan sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam pun pasti mampu untuk menangkal sekulerisme dan liberalisme yang merupakan pangkal tumbuh suburnya narkoba di tengah masyarakat. Dengan demikian, Islam tidak akan membuka celah sedikitpun untuk melegalkan peredaran dan penggunaan narkoba di seluruh wilayahnya. Wallahu’alam.

Penulis: Syalika Rusma (Mahasiswi)
Aktif menulis di Komunitas Rindu Surga
[pojokkota.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Ngeri! Liberalisme Pupuk Tumbuh Suburnya Penyalahgunaan Narkoba"

Banner iklan disini