Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah

Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah

Penerapan program layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai oktober 2016 mendatang dinilai masih terburu-buru.

Pemkab Semarang, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang, mengaku pesimistis program kependudukan yang terbaru tersebut bakal terlaksana dengan baik.

Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Semarang Agus Saryanto mengatakan, aplikasi program pelayanan publik berbasis NIK tersebut belum siap dilaksanakan di Kabupaten Semarang lantaran kepemilikan KTP elektronik belum merata.

"Ya, kasihan masyarakat, misal belum memiliki e-KTP, mereka belum bisa menikah, menerima BPJS, membuat SIM. Terus terang kami belum siap bila pelaksanaannya Oktober nanti," kata Agus, Senin (22/8/2016) siang.

Namun bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tetapi belum mendapatkan e-KTP fisiknya, diminta tidak perlu panik saat program layanan publik berbasis NIK berlaku Oktober 2016 mendatang. Sebab, yang sudah merekam data, kata Agus, berarti NIK-nya sudah masuk ke database kependudukan.

"Program ini hanya berpengaruh pada warga yang belum mengikuti rekam data e-KTP," jelasnya.

Berdasarkan data warga Kabupaten Semarang yang sudah wajib memiliki KTP tetapi belum melakukan perekaman data e-KTP sampai bulan Agustus ini sebanyak 38.000 jiwa. Salah satu upaya yang akan ditempuh untuk percepatan e-KTP ini, pihaknya akan melakukan pelayanan jemput bola.

Sebuah tim akan diterjunkan ke wilayah desa di Kabupaten Semarang. Warga akan disadarkan akan pentingnya e-KTP guna mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Kembali ke soal penerapan layanan publik berbasis NIK, Agus menginformasikan kebanyakan instansi di Kabupaten Semarang sudah sepakat akan mengaplikasikan program itu. Kecuali kepolisian dan beberapa bank swasta.

"Nantinya akan menggunakan card reader untuk mengakses data identitas e-KTP. Jika belum punya e-KTP tapi sudah ikut rekam data, maka NIK bisa diakses," tandasnya.

Agus mengatakan, e-KTP ini sangat penting, terutama untuk menikah. Jika seseorang belum mengikuti rekam data e-KTP, maka akan sulit menikah. Sebab, data NIK yang bersangkutan belum masuk database kependudukan.

"Kemenag maupun capil sudah sepakat mengaplikasikan program NIK. Tinggal sekarang bagaimana warga," ujarnya.

Sumber: Kompas
Banner iklan disini