Mengaku Ikhlas, Novanto: Yang Mendzolimi Saya Akan Dapatkan Balasan. Bagaimana Menurut Anda?

Setya Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Moslemcommunity.net - Terpidana Setya Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Novanto meninggalkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5/2018) dengan mengenakan pakaian santai dengan kaos dibalut jaket warna hitam. Senyum mengembang di bibirnya.

Sebelum menuju mobil Tahanan KPK yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin, mantan politisi Golkar tersebut  menyapa rekan-rekan media yang menunggunya di luar pagar Tahanan KPK.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan di KPK dan saya sekarang mohon pamit ya saya dari kos-kosan (Rutan KPK). Saya akan menuju ke tempat pesantren dan di sana saya akan banyak belajar, banyak berdoa," ujarnya.

Novanto mengaku ikhlas dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.Meskipun demikian, ia merasa dizalimi dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Ia pun berharap pihak-pihak yang telah menzalimi akan mendapat balasan yang setimpal di kemudian hari. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tak menyebut siapa pihak yang telah menzalimi dirinya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Biarlah saya sendiri yang dizolimi dan mudah-mudahan bahwa mereka yang menzalimi tentu dimaafkan. Siapa yang dizalimi tentu akan dibalas Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat," tegasnya.

Uang Pengganti

KPK secara resmi memindahkan lokasi penahanan terpidana korupsi perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang. Mantan ketua DPR tersebut keluar dari Rutan KPK yang terletak di Jl Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.32 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemindahan lokasi penahanan terhadap Novanto dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan administrasi. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terpidana Novanto  akan menjalani hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Saat ini pihak Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500.

"Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Febri menuturkan, KPK maupun pihak Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.  Dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 65,7 miliar.

Febri menilai, kasus korupsi e-KTP merupakan contoh kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi, dan swasta. Mereka melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Mereka juga menyalahgunakan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara. (harianterbit)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini