Kuasa Hukum HRS, Kapitra Ampera Sebut Kasus Chat Dihentikan
Moslemcommunity.net - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan kasus dugaan video chat m35um Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Kapitra Ampera, kuasa hukum Habib Rizieq, mengatakan sebenarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kliennya itu sudah diterbitkan sejak Februari 2018. Namun, ia tidak mengerti alasan penyidik tidak mengumumkan status terbaru terhadap kasus Habib Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi itu.
"Iya, kita minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum," kata Kapitra kepada Okezone, Rabu (6/6/2018).
Kapitra mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera mengumumkan SP3 kasus Habib Rizieq, sebagaimana mereka cepat-cepat mengumumkan status tersangka kliennya kepada publik.
"Demi kepastian hukum, polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS segera," tegas Kapitra.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan video chat bernuansa p**nografi tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang p**nografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (okezone)
[http://news.moslemcommunity.net]