Bikin Geger! Ketua DPC PDIP Lhokseumawe Jadi Buronan



Moslemcommunity.net -Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Lhokseumawe, Aceh, Husaini Setiawan, sebagai buronan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal itu diketahui dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 434/PID.SUS/2013 tanggal 25 Januari 2016. Husaini, menurut Kejaksaan Lhoksemawe, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Husaini diduga melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011. Pihak Kejari Lhokseumawe sudah beberapa kali memanggil Husaini, namun panggilan itu tidak dipenuhi.

"Dalam hal ini kami anggap Husaini melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Ihsan saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Juli 2018.

Pada akhir Juni 2018, kejaksaan telah menerima salinan surat putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa Husaini Setiawan. Sehingga terdakwa Husaini kini sudah berstatus terpidana. Dan penetapan itu sesuai surat putusan Kasasi nomor 342 K/Pidsus/2015.

Menanggapi hal tersebut, Husaini mengaku terkejut ketika mendengar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan dirinya sebagai DPO. Padahal, dia mengklaim sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dan dinyatakan bebas. (viva)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini