Polemik Hukuman Mati, Tanda Sistem Gagal

Harry Wirawan. Twitter photo @Ayang_Utriza

POJOKKOTA- Dilansir dari Tirto.id, kejaksaan tinggi ( jati ) di Jawa barat, menuntut Harry Wirawan ( 30 )  Dengan hukuman mati, Harry  dituntut atas perbuatan keji yang memperkosa 13 santriwati di Madani boarding school, Bandung Jawa barat selama 2016 hingga 2021

Jaksa juga menambahkan sanksi berupa membayar denda Rp.500 juta dan membayar biaya Resistusi terhadap  para korban sebesar Rp.331 juta, dan keputusan jaksa penuntut umum untuk menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi terdakwa kasus pelecehan seksual, pada kasus Harry Wirawan sebagai bukti dan komitmen untuk memberi efek jera kepada para pelaku atau pihak lain agar tidak melakukan kejahatan yang serupa

Tetapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU ) tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sampai saat ini perdebatan masih terus bergulir, yaitu bahwa orang memiliki sudut pandang sendiri, bagi yang pro terhadap tuntutan hukuman mati adalah momentum yang tepat agar memberi efek jera bagi pelakunya, tetapi bagi yang kontra terutama Komnas HAM yang mereka menganggap bahwa hukuman mati telah melanggar HAM yaitu hak untuk hidup

Jakarta wakil ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengkritisi Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan kekerasan seksual (Tribunnews.com)

Dari  kemunculan berbagai pro dan kontra tersebut dapat kita simpulkan bahwa dalam sistem demokrasi tolak ukur benar dan salahnya adalah sesuai dengan pandangan manusia

Inilah bukti kecacatan sistem sekuler demokrasi hari ini, yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga aturan yang diterapkan bergantung pada manusia alhasil solusi kejahatan digantungkan pada sanksi dan hukuman 

Dan pada sistem demokrasi juga tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat, karena sistem ini telah  melonggarkan informasi dan media terhadap pornografi dan pornoaksi dan pergaulan masyarakat yang sangat permisif yaitu aurat bebas terbuka yang akhirnya menciptakan kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual

Butuh Solusi Islam
Mencegah atau menghapus kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis kekerasan lainnya, hanya bisa dengan penerapan sistem Islam. Sistem ini tegak di atas akidah yang lurus, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai Maha Pencipta sekaligus Maha Pengatur. 

Aturan Allah inilah yang dipastikan bisa menyolusi seluruh problem hidup manusia secara holistis dan integratif. Sistem Islam ini tegak di atas prinsip halal haram, bukan demokrasi yang mengagungkan kebebasan dan HAM ataupun kemanfaatan. 

Penerapan sistem Islam menyangkut pendidikan, pergaulan, ekonomi, informasi, dan media massa oleh negara yang pemimpinnya bertakwa, akan memastikan individu dalam masyarakat memiliki ketahanan ideologis dan kesejahteraan yang tinggi. 

Semua celah kerusakan yang menjadi faktor risiko terjadinya kekerasan seksual akan tertutup secara optimal, bahkan sejak sebelum semuanya terjadi. Kalaupun telanjur terjadi, negara akan punya kekuatan untuk menutup peluang penyebarluasan kerusakan, yakni melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang memberi efek jera, bahkan menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Adapun atas korban, negara Islam akan memberi perlakuan sesuai faktanya. 

Jika mereka benar-benar dirudapaksa, negara akan merehabilitasi dan mendukung mereka sepenuhnya. Sedangkan jika mereka terbukti memberi celah, mereka akan mendapat hukuman sesuai kesalahannya. Bisa kita bayangkan jika ada satu saja orang seperti Harry Wirawan yang sudah menikah, lalu terbukti secara hukum telah melakukan kesalahan, ia akan dihukum rajam sesuai sistem sanksi Islam. Penegakan hukum seperti ini tentu akan menjadi peringatan bagi orang-orang yang punya kecenderungan melakukan kejahatan untuk mengurungkan niat buruknya sehingga terjagalah yang lainnya dari peluang menjadi korban. 

Terlebih dalam sistem Islam akan lahir individu-individu yang bertakwa yang siap menjaga diri dan akhlaknya. Juga lahir masyarakat yang bersih dan sejahtera, serta negara yang siap menjadi pengurus dan penjaga rakyatnya melalui penegakan seluruh aturan Islam secara sempurna. Tiga pilar inilah yang akan menghapus kekerasan seksual hingga ke akarnya.

Wallahu A'lam bishawab

Penulis: Indah ummu Haikal (Penulis di Komunitas Rindu Surga)

[pojokkota.beritaislam.org]

1 Komentar untuk "Polemik Hukuman Mati, Tanda Sistem Gagal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini