Hmmm.. Polisi tolak hasil autopsi Siyono versi Komnas dan Muhammadiyah

Polri menolak hasil autopsi terhadap terduga teroris Siyono yang dilakukan oleh Komnas HAM dan PP Muhammadiyah, yang hasilnya diumumkan hari Senin (11/04).

Juru bicara Polri, Agus Rianto, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik kepolisian.


"Itu adalah hak mereka untuk menyampaikan. Menurut hasil yang pernah disampaikan Kapusdokkes, itu ada benturan di kepala, kemudian juga ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak," kata Agus.

"Dalam artian, mereka berkelahi di dalam kendaraan, seperti itu," tambah Agus.

Dalam konferensi pers mengenai hasil autopsi oleh Komnas HAM, Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dan PP Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono menunjukkan bahwa Siyono meninggal karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jaringan jantung.

Hasil autopsi tersebut juga tak menunjukkan ada tanda-tanda perlawanan atau tangkisan dari Siyono.

Penyebab kematian Siyono

Tim forensik yang diketuai oleh Gatot Suharto juga menemukan luka ketokan di kepala, tetapi hal itu tidak menyebabkan perdarahan atau kematian, sementara menurut polisi perdarahan di kepala itulah yang menjadi penyebab kematian.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menjelaskan hasil autopsi terhadap jenazah Siyono memperlihatkan bahwa jenazah mengalami patah di lima iga bagian kiri, patah satu iga bagian kanan, dan tulang dada yang patah akibat benda tumpul di rongga dada mengarah ke jaringan jantung.

"Titik kematian ada di situ," kata Siane kepada para wartawan.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menjelaskan bahwa autopsi Siyono adalah bentuk "kontrok publik" terhadap kinerja Densus 88 dalam penanganan masalah terorisme.

Busyro mengatakan "sudah lama tidak ada indikasi turunnya frekuensi, kualitas, atau volume" tindakan terorisme dan "tidak pernah diungkap dengan lebih transparan karena (terduga) langsung meninggal dunia", maka menurutnya upaya melakukan autopsi dan membukanya pada publik sebagai bentuk kontrol terhadap Densus 88.

Terhadap kritik ini, Agus mengatakan bahwa polisi, terutama Densus 88, sudah punya data terhadap setiap terduga teroris yang ditangkap atau yang kemudian tewas dalam penangkapan.

Polisi 'punya bukti'

Ketika ditanya bagaimana pertanggungjawaban Densus 88 jika terjadi salah tangkap terhadap mereka yang diduga teroris, Agus mengatakan, "Yang diduga terkait jaringan terduga teroris, itu sudah melalui proses penyelidikan yang mendalam, jadi tidak serta-merta (ditangkap). Tapi belum pernah teman-teman Densus (88) melakukan hal itu (salah tangkap)."

Menurut Agus, polisi sempat melakukan penangkapan terhadap kelompok Siyono pada 2014 dan mereka tetap yakin bahwa terduga teroris itu menjabat posisi pemimpin kelompok teroris.

Agus juga mengatakan bahwa polisi sempat menangkap Siyono pada awal 2016 di Sulawesi Selatan namun saat itu "masih melakukan pendalaman bukti".

Dalam konferensi pers di Komnas HAM, Koordinator KontraS, Haris Azhar, meminta agar polisi lebih mengutamakan pendekatan hukum.


Image caption Aksi protes terhadap Densus 88 terkait tewasnya Siyono di Solo.
Namun, Agus menolak kritik yang menyatakan bahwa Densus 88 sudah bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan para terduga terorisme selama ini.

"Mereka harus bisa membuktikan kalau (Densus 88) sewenang-wenang, kalau terjadi permasalahan kontak tembak, itu karena mereka (terduga teroris) tidak mau menyerah secara baik-baik," katanya.

Ia menjelaskan tahapan penangkapan seseorang itu sudah ada aturannya.

"Tahapan itu tetap kita lalui. Berapa yang meninggal, berapa yang kita proses? Memang ada yang meninggal, karena tidak mau menyerah. Bagaimana mau diproses kalau orangnya meninggal? Kita maunya hidup, kalau tidak hidup itu rugi sebetulnya, proses penegakan hukum rugi karena kita tidak mampu mengungkap jaringan," ujar Agus.

Dan saat ditanya mengenai uang Rp100 juta yang diberikan oleh polisi terhadap istri dan saudara laki-laki mendiang Siyono, Agus mengatakan bahwa itu adalah "uang duka".

"Dalam arti untuk membantu proses pemakaman dan untuk membantu hal-hal lain yang dibutuhkan oleh pihak keluarga, tidak ada untuk maksud-maksud lain," ujarnya.  [bbc]

Banner iklan disini