Innalillahi.. Kepala Sekolah Ini Diciduk Polisi Karena Diduga Sebarkan Berita Hoax

Polisi bersiaga di sekitar lokasi ledakan di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, 13 Mei 2018. Menurut Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera terjadi ledakan di tiga lokasi gereja pada waktu yang hampir bersamaan di Surabaya. ANTARA/M Risyal Hidayat

Moslemcommunity.net - Seorang perempuan berinisial FSA diamankan petugas Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat. FSA, yang berprofesi sebagai kepala sekolah, diduga menyebarkan hoax soal bom Surabaya.

Senin (14/5) tadi malam, FSA sudah diperiksa polisi. Per malam tadi, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo mengatakan FSA belum berstatus tersangka.

Dalam rangka pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan nomor yang digunakan FSA.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Kayong Utara guna proses lebih lanjut," kata Kombes Nanang semalam.

FSA ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebagai sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.

FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Nanang. (detik.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini