Waduh! Terima Moge, Eks Auditor BPK Diganjar 6 Tahun Bui

Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto - (Foto: Istimewa)

Moslemcommunity.net - Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman enam (6) tahun penjara.

Sigit terbukti menerima moge dari bekas General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

"Menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Suap moge tersebut, dilakukan agar mempengaruhi audit BPK atas laporan keuangan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Selain moge, Sigit juga menerima fasilitas hiburan berupa karaoke di Plaza Semanggi Jakarta.

Dalam putusan, Hakim juga menolak permintaan Justice Collabolator Sigit."Terdakwa merupakan pelaku utama dan tidak mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar," bebernya.

Atas vonis tersebut, Sigit mengaku menerima sementara jaksa masih pikir-pikir.

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara diberikan ke Sigit. (inilah)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini