Warga Tanjung Balai Minta Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Muslimah Di Hukum Mati, Pelaku Diduhga Warga Tiong Hoa
Tanjung Balai - Masyarakat Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, geram atas tindakan bejad yang dilakukan empat orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi muslimah bernama Desy. Dimana tiga orang diantaranya warga keturunan Tiong Hoa.
Mereka meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan pantauan kontributor satushof.com di Tanjung Balai, didapati bener panjang yang terbentang dijalan dengan tulisan "Aksi Solidaritas Masyarakat TG.Balai Meminta Dengan Tegas Aparat Hukum, Polri, Kejaksaan dan Peradilan TG.Balai."
"Mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur (pelajar) "Dipaksa konsumsi narkoba, diperkosa sehingga menyebabkan kematian," bunyi tulisan bener dengan nama penanggung jawab dari Praktisi Hukum Pengacara, Ade Agustami Lubis.
Masyarakat Tanjung Balai menegaskan agar aparat hukum memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku yakni hukuman mati.
"Diduga keras pelaku satpam hotel KM 7 beserta 3 orang warga turunan Tiong hoa...."Hukuman mati"," tegas masyarakat.
Sebelumnya, Polres Tanjung Balai telah menangkap empat orang yang diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMAN 3 Kota Tanjung Balai bernama Desy. Keempatnya yakni Hendri Arianto (39) dan Bunlay (50), Deny (46), Jony alias Toni(38).
Desy ditemukan kritis tanpa menganakan pakaian di salah satu tempat karaoke di hotel yang ada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, pada Sabtu (6/8/2016) lalu.
Saat di tempat karaoke, Bunlay memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Desy. Akibat mengonsumi ekstasi tersebut, korban pingsan dan lalu dibawa ke kamar hotel, dikamar hotel itu, korban kemudian di perkosa.
Keesokaan harinya Desy dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit. Tetapi akhirnya Desy meninggal dunia. (Ridwan)
Sumber: http://www.satushof.com/nasional/masyarakat-tanjung-balai-minta-pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuhan-seorang-muslimah-di-hukum-mati