Biadab! Israel Putuskan akan Hancurkan Desa Bedouin Palestina

Pejuang Palestina. Foto: Majdi Mohammed/AP

Moslemcommunity.net - Pengadilan tertinggi Israel memutuskan untuk menghancurkan Desa Bedouin, Palestina, di Tepi Barat yang diduduki. Meskipun Eropa memiliki program untuk menyelamatkan desa miskin tersebut.

Tidak jelas kapan pembongkaran desa yang berpenduduk sekitar 180 orang tersebut. Para pegiat mengatakan itu adalah seruan akhir yang terbuka bagi desa Khan al-Ahmar yang terletak di dekat permukiman Israel di Yerusalem timur.

"Tidak ada alasan untuk campur tangan dalam keputusan menteri pertahanan untuk melaksanakan perintah pembongkaran yang dikeluarkan terhadap struktur ilegal di Khan al-Ahmar," demikian yang disampaikan dalam keputusan pengadilan, dilaporkan the Guardian.

Menurut keputusan tersebut, para penduduk akan dipindahkan ke tempat lain. Langkah ini menurut kritikus merupakan pemindahan paksa.

Pengadilan memutuskan bahwa di desa tersebut dibangun bangunan tanpa izin yang relevan. Sedangkan izin semacam itu hampir mustahil diperoleh untuk orang Palestina di wilayah Tepi Barat yang dikuasai Israel.

"Putusan ini menghilangkan perlindungan minimal absolut yang diterima masyarakat Bedouin sampai baru-baru ini dari pengadilan," ujar Shlomo Lecker, pengacara yang mewakili desa itu, dalam sebuah pernyataan.

Menurut Shlomo keputusan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Keputusan itu kemungkinan akan mendapat kritikan pedas dari Uni Eropa. Alasannya selama ini Pemerintah Uni Eropa berjuang untuk menyelamatkan desa tersebut.

Pekan lalu, kepala konsulat jenderal Inggris di Yerusalem mengunjungi desa itu dan membuat pernyataan dalam klip video yang diterbitkan secara daring. Dia menyatakan bahwa pembongkaran yang direncanakan itu adalah "masalah yang sangat memprihatinkan bagi Inggris dan jelas untuk Uni Eropa".

Sebelumnya pada Kamis, Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman, mengumumkan akan membangun 2.500 unit permukiman baru di Tepi Barat. Semua permukiman dianggap ilegal menurut hukum internasional. (republika)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini